Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Keunggulan Asuransi Kendaraan Bermotor antara lain:
Powered by Group BCA
Pembelian Mudah
Pembayaran Mudah
Klaim Mudah
Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian yang disebabkan oleh:
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian total akibat hilang karena pencurian atau kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya yang disebabkan oleh:
Jaminan Pokok:
Tarif Premi Batas Bawah OJK x Jumlah Uang Pertanggungan
Jaminan Perluasan:
Detail perhitungan Premi dapat mengacu pada halaman simulasi pembelian online.
| Jumlah Premi | Biaya Polis + Meterai |
|---|---|
| < Rp 5.000.000 | Rp 25.000 |
| ≥ Rp 5.000.000 | Rp 35.000 |
Biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu karena perubahan peraturan perundang-undangan, dan/atau ketentuan terkait lainnya yang akan diinformasikan secara terpisah kepada Nasabah.
| Risiko Sendiri | Kendaraan Bermotor Dinas/Pribadi |
|---|---|
| Kerugian Comprehensive atau Total Loss Only (TLO) | Rp 300.000/ kejadian* |
| Kerugian Comprehensive atau Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh: | |
| Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, dan Tanah Longsor | 10% dari klaim, minimum Rp 500.000/ kejadian |
| Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi | |
| Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru-hara | |
| Terorisme dan Sabotase | |
| Kecelakaan Diri | Nil |
| Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga | Nil |
| Bengkel Authorized | Nil |
*Risiko Sendiri Total Loss Only (TLO) hanya berlaku 1 (satu) kali, setelah terjadi Klaim maka Polis otomatis batal.
Harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, dimana biaya penggantian termasuk antara lain ongkos angkut, pajak, bea cukai (jika ada) dan biaya pemasangan. Jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, BCAinsurance hanya membayar proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Tanggung jawab BCAinsurance atas kerugian atau kerusakan terhadap Objek Pertanggungan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan yang selengkapnya tertera dalam Polis.
| Pelaporan Klaim | Paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sejak terjadinya kerugian |
| Keputusan Klaim | Paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dokumen lengkap |
| Pembayaran Klaim | Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak nominal Klaim disetujui Tertanggung dan Penanggung |
Catatan: Informasi dan Dokumen Klaim lebih lengkap disajikan dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan ke BCAinsurance melalui
| Tanya | Jawab |
|---|---|
| Apakah mobil saya akan disurvey? | Ya, setelah melakukan pembelian asuransi dan melakukan aktivasi pendaftaran rekening pendebetan Premi secara online, kendaraan akan disurvey oleh Surveyor dari BCAinsurance. |
| Apabila mengalami kehilangan kendaraan, apakah barang yang ada di dalamnya juga dijamin? | Tidak dijamin. |
| Kemana saya harus melaporkan apabila terjadi klaim? | Segera hubungi Halo BCA 1500-888, dengan maksimal tenggang waktu 5 hari kalender setelah kejadian/ kerugian terjadi. |
| Apabila terjadi kerugian, apakah saya mendapatkan penggantian 100% sesuai dengan kerugian yang terjadi? | Penggantian kerugian adalah sebesar harga pertanggungan yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dikurangi biaya risiko sendiri. Biaya risiko sendiri tergantung dari penyebab terjadinya kerugian tersebut. |
| Apabila saya ingin menghentikan asuransi ini sewaktu-waktu apakah bisa? | Apabila belum pernah melakukan klaim, polis bisa dibatalkan. Premi akan dikembalikan secara prorate setelah dikurangi dengan komisi ke pihak pemasar (BCA). |