Kenali Produk

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Keunggulan Produk

Keunggulan Asuransi Kendaraan Bermotor antara lain:

  1. Mengikuti tarif premi batas bawah OJK.
  2. Pembelian produk asuransi dilakukan secara online.
  3. Manfaat asuransi yang komprehensif antara lain perlindungan atas Kerusakan Tidak Terduga, Pencurian dengan Kekerasan dan Paksaan.
  4. Menyediakan pilihan jaminan perluasan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Mengapa memilih BCAinsurance?

Powered by Group BCA

Pembelian Mudah

Pembayaran Mudah

Klaim Mudah




BCAinsurance menyediakan perlindungan untuk Kendaraan Bermotor Anda dengan pilihan jaminan berikut:
1. COMPREHENSIVE

Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian yang disebabkan oleh:

2. TOTAL LOSS ONLY (TLO)

Memberikan ganti rugi terhadap kerugian total akibat hilang karena pencurian atau kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya yang disebabkan oleh:

Jaminan Perluasan:
Fitur Produk:



Biaya
Premi

Jaminan Pokok:

Tarif Premi Batas Bawah OJK x Jumlah Uang Pertanggungan

Jaminan Perluasan:

Detail perhitungan Premi dapat mengacu pada halaman simulasi pembelian online.

Biaya Administrasi
  1. Biaya administrasi terdiri dari penerbitan Polis dan meterai yang akan dibebankan di luar Premi, dengan rincian sebagai berikut:
    Jumlah Premi Biaya Polis + Meterai
    < Rp 5.000.000 Rp 25.000
    ≥ Rp 5.000.000 Rp 35.000
  2. Biaya administrasi Endorsement pada data pembelian asuransi akan dikenakan sebesar Rp10.000 (jika terdapat perubahan).

Biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu karena perubahan peraturan perundang-undangan, dan/atau ketentuan terkait lainnya yang akan diinformasikan secara terpisah kepada Nasabah.

Biaya Risiko Sendiri jika terjadi Klaim
Risiko Sendiri Kendaraan Bermotor Dinas/Pribadi
Kerugian Comprehensive atau Total Loss Only (TLO) Rp 300.000/ kejadian*
Kerugian Comprehensive atau Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh:
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, dan Tanah Longsor 10% dari klaim, minimum Rp 500.000/ kejadian
Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi
Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru-hara
Terorisme dan Sabotase
Kecelakaan Diri Nil
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Nil
Bengkel Authorized Nil

*Risiko Sendiri Total Loss Only (TLO) hanya berlaku 1 (satu) kali, setelah terjadi Klaim maka Polis otomatis batal.




Ketentuan yang Berlaku
Harga Pertanggungan

Harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, dimana biaya penggantian termasuk antara lain ongkos angkut, pajak, bea cukai (jika ada) dan biaya pemasangan. Jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, BCAinsurance hanya membayar proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.

Dasar Ganti Rugi

Tanggung jawab BCAinsurance atas kerugian atau kerusakan terhadap Objek Pertanggungan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan yang selengkapnya tertera dalam Polis.

Pengecualian Klaim
  1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
    1. kendaraan digunakan untuk :
      1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
      2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
      3. melakukan tindak kejahatan;
      4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
    2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
    3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
      1. Tertanggung sendiri;
      2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
      3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
      4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
      5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
    4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan;
  2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
    1. barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
    2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
  3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
    2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
    3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :
    1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi;
    2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
    4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
    5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
  5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
    1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
    2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada nomor 1 butir (b), (c), (d) ketentuan ini;
    3. kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
    4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
    5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
  6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
    1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
    2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
  7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.



Klaim
Prosedur dan Durasi Klaim
Pelaporan Klaim Paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sejak terjadinya kerugian
Keputusan Klaim Paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dokumen lengkap
Pembayaran Klaim Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak nominal Klaim disetujui Tertanggung dan Penanggung

Catatan: Informasi dan Dokumen Klaim lebih lengkap disajikan dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Informasi Produk & Pelaporan Klaim
Persyaratan dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan ke BCAinsurance melalui




FAQ & Disclaimer
FAQ
Tanya Jawab
Apakah mobil saya akan disurvey? Ya, setelah melakukan pembelian asuransi dan melakukan aktivasi pendaftaran rekening pendebetan Premi secara online, kendaraan akan disurvey oleh Surveyor dari BCAinsurance.
Apabila mengalami kehilangan kendaraan, apakah barang yang ada di dalamnya juga dijamin? Tidak dijamin.
Kemana saya harus melaporkan apabila terjadi klaim? Segera hubungi Halo BCA 1500-888, dengan maksimal tenggang waktu 5 hari kalender setelah kejadian/ kerugian terjadi.
Apabila terjadi kerugian, apakah saya mendapatkan penggantian 100% sesuai dengan kerugian yang terjadi? Penggantian kerugian adalah sebesar harga pertanggungan yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dikurangi biaya risiko sendiri. Biaya risiko sendiri tergantung dari penyebab terjadinya kerugian tersebut.
Apabila saya ingin menghentikan asuransi ini sewaktu-waktu apakah bisa? Apabila belum pernah melakukan klaim, polis bisa dibatalkan. Premi akan dikembalikan secara prorate setelah dikurangi dengan komisi ke pihak pemasar (BCA).
Disclaimer (penting untuk dibaca)
  1. Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT Asuransi Umum BCA (“BCAinsurance”) serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Central Asia tbk (“BCA”). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi BCAinsurance. Produk ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.
  2. Produk ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  3. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam dokumen pemasaran (marketing kit) dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan/atau diterbitkan oleh BCAinsurance.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya dalam dokumen pemasaran (marketing kit) lainnya (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dengan BCAinsurance.
  5. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala bentuk tindakan hukum dari pihak manapun sehubungan dengan pembelian produk Asuransi Kendaraan Bermotor yang direferensikan oleh BCA.
  6. BCA & BCAinsurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.